Kajian Peranan Depo Petikemas Guna Mereduksi Penumpukan Petikemas di PT Jakarta International Container Terminal Pelabuhan Tanjung Priok
Politeknik Pelayaran Banten
Politeknik Pelayaran Banten
Politeknik Pelayaran Banten
Politeknik Pelayaran Banten
Politeknik Pelayaran Banten
DOI:
https://doi.org/10.56943/ejmi.v1i1.7Berdasarkan data tahun 2018 Pelabuhan Tanjung Priok menangani bongkar muat sekitar 4.000.000 teus per tahun, 70% merupakan arus bongkar muat petikemas. Salah satu terminal khusus petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang sangat padat tingkat penumpukannya adalah terminal petikemas yang dikelola oleh PT. Jakarta International Container Terminal (JICT). Setiap harinya diperkirakan 11.281 petikemas yang dibongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok. Tingkat kepadatan penumpukan petikemas di PT. JICT sudah sangat tinggi. Secara teoritis dilihat dari indikator YOR melebihi 65% seharusnya sudah Overbrengen, namun Overbrengen di PT. JICT dilakukan setelah mencapai 85%, rata-rata setiap hari OB 50 box/teus. Tingkat kepadatan tersebut, bila tidak dilakukan Overbrengen ke depo petikemas, akan mengganggu kelancaran arus bongkar muat, akhirnya akan terjadi stagnasi di terminal JICT. Dengan demikian peranan depo petikemas sangat penting karena dapat mengurangi tingkat kepadatan petikemas di PT. JICT. Depo petikemas harus ditunjang dengan dukungan fasilitas baik berupa fasilitas aspek administrasi maupun aspek peralatan operasional. Fasilitas kewajiban untuk mendapatkan izin usaha bagi depo petikemas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 119 Tahun 2011. Sumber daya manusia dalam mengelola depo petikemas mutlak dipenuhi, kualifikasi sumber daya manusia untuk menjamin beroperasinya peralatan dengan selamat, guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas kinerja depo petikemas. Penelitian ini dilakukan sebagai bahan masukan untuk mengatasi kepadatan di terminal petikemas di JICT dan menata keberadaan depo petikemas dalam menjalankan fungsinya dan menghindari kemacetan lalu lintas.
Keywords: Bongkar Muat Overbrengen Peti Kemas
Departemen Perhubungan. (2009). Kamus Istilah Transportasi (2nd ed.). Departemen Perhubungan.
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2011). Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor. 119 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Petikemas. https://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/peraturan-gubernur-nomor-119-tahun-2011-tentang-penyelenggaraan-dan-pengusahaan-depo-peti-kemas.pdf
Martono, H. ., & Tjahjono, E. B. (2011). Transportasi di Perairan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Rajawali Pers.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2008). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008. https://jdih.esdm.go.id/storage/document/UU No. 17 Tahun 2008 Pelayaran.pdf
Menteri Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia. (1996). Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/34652/UU Nomor 6 Tahun 1996.pdf
Menteri Perhubungan. (2007). Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 346 Tahun 2007 Tentang Asosiasi Perusahaan Depo Petikemas dan Pergudangan Indonesia.
Menteri Perhubungan. (2008). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 47 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Petikemas. https://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2008/km_no._47_tahun_2008.pdf
Miro, F. (2012). Pengantar Sistem Transportasi (2nd ed.). Erlangga.
Nagib, L., & Tjiptoherijanto, P. (2008). Pengembangan sumber daya manusia : di antara peluang dan tantangan (1st ed.). Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Pusat Penelitian Kependudukan.
Salim, A. (2016). Manajemen Transportasi (2nd ed.). Rajawali Pers.
Supardi. (1993). Populasi dan Sampel Penelitian. Unisia, 17, 100–108. https://journal.uii.ac.id/Unisia/article/download/5325/4958/9460