PENERAPAN ROUTE PELAYARAN KAPAL PENYEBERANGAN MERAK-BAKAUHENI DAN ARAH SEBALIKNYA TERHADAP TRAFFIC SEPARATION SCHEME (TSS) SELAT SUNDA
DOI:
https://doi.org/10.62391/ejmi.v5i1.57Pada dunia pelayaran, keselamatan kapal untuk mencapai pelabuhan
tujuan mempakan hal yang wajib terwujud agar misi transportasi orang maupun
barang dapat terpenulii. Keselamatan pelayaran mempakan keseluruhan proses
yang hams dijalani dari kapal sandar, kapal memuat, kapal berlayar ke pelabuhan
tujuan sampai kapal itu membongkar muatannya.
Pada saat kapal berlayar tentunya sangat diperlukan navigator yang
memiliki kompetensi untuk melayarkan kapal sesuai dengan ukuran dan daerah
pelayaran. Navigator akan memahami prosedur, ketentuan peraturan pencegahan
tubrukan di laut dengan ketentuan penunjang lainnya. Di dalam peraturan P2TL
aturan 10 tentang bagan pemisah lalu lintas atau Traffic Separation Scheme (TSS)
dibuat untuk membentuk alur pelayaran dengan arah yang sama sehingga dapat
mengontrol alur pelayaran kapal di perairan tersebut.
Indonesia mempakan negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki
bagan pemisahan lalu lintas berdasarkan hasil keputusan sidang Plenary
International Maritime Organization (IMO) Sub Committee Navigation
Communication and Search and Rescue (NCSR).
Dikarenakan ramainya perairan ini maka kapal yang melintasi hams
berlayar dengan hati-hati serta menggunakan secara maksimal peralatan navigasi
yang ada. Kapal yang paling sering menggunakan jalur atau melintasi jalur
tersebut adalah kapal penyeberangan. Tentunya kapal-kapal ini harus senantiasa
menjalakan semua ketentuan jika berlayar pada jalur TSS selat sunda ini baik
penggunaan alur yang benar dan peralatan navigasi penunjang yang dibutuhkan
demi keselamatan pelayarannya.
Dalam penelitian ini menitik beratkan kepada penerapan peraturan TSS
bagi kapal penyeberangan dan peran dari VTS selat Sunda dalam mengontrol
kepatuhan kapal terhadap TSS ini.
Keywords: TSS selat sunda keselamatan pelayaran
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian hukum.
Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.
Bungin, M. Burhan. 2007. Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan
Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana Prenada Media
Group.
Bambang Waluyo. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarata, Sinar Grafika.
Hadin Muhjad. 2012. Nunuk Nuswardani, Penelitian Hukum Indonesia
Kontemporer. Yogyakarta Genta Publishing.
John W. Creswell. 2002. Research Design-Qualitative & Quantitative
Approaches, diterjemahkan Nur Khabibah. Jakarta: KIK Press.
Lexy J. Moleong. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi.
Bandung:PT Remaja Rosdakarya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 1997. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Jakarta: Balai Pustaka.
Kanneth D. Bailey. 1982. Methods of Social Research. New York: A Division of
Macmillan Publishing Co. Inc.
Khudzaifah Dimyati. 2005. Teoritisasi Hukum Studi tentang Perkembangan
Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Surakarta:
Muhammadiyah University Press.
Rianto Adi. 2005. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Edisi kedua, Granit.
Jakarta.
Sidharta. 2006. Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan,
Bandung:Alumni.
Soerjono Soekanto.1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Ul-Press.
Septiawan Santana K. 2010. Menulis llmiah Metodologi Penelitian Kualitatif.
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Setiono. 2010. Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum. Surakarta:
Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Nasution. 2000. Melode Reseacrh (Peneliticm Ilmiah). Jakarta: Penerbit Bumi
Aksara.
Satjipto Rahardjo. 1986. Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Alumni.
Sudikno Mertokusumo. 1986. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji. 1985. Penelilian Hukum Normatif: Suatu
Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajagrafmdo Persada.
Theo Huijbers. 1982. Filsqfat Hukum Dalam Lintasan Sejarh. Jakarta, Kanisius.
Zainudin Ali. 2001. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Van Apeldoom. 1990. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita,
Cetakan Kedua Puluh Empat.
Peraturan Perundang-Undangan:
Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United
Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut)
. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
. Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
, Permenhub Nomor 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran;
,Peraturan Menteri (PM) No. 20 Tahun 2015 tentang Standar
Keselamatan Pelayaran
, Permenhub KM No.130 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Route
Di Selat Sunda
-.Peraturan Menteri Perhubungan No.61 Tahun 2019 tentang
Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera
Indonesia;
, Peraturan Collision Regulation aturan 10 tentang traffic separation scheme (TSS)
IMO , SOLAS Chapter V Reg. 12
, IMO Resolution A.857 (20) tentang Vessel Traffic Service
, UNCLOS 1982
IMO
UN
Jurnal dan Artikel Online:
Agus H. Purnomo, ‘Sah! Indonesia miliki dua TSS% dapat diakscs di
https://riset.its.ac.id/pui-kekal/sah-indonesia-miIiki-dua-TSS/
Dyan Primana Sobaruddin, Armaidy Armawi dan Edhi Martono,’Model Traffic
Separation Scheme (TSS) Di Alur Laut Kepulauan Indonesia (AIKI) I
Di Selat Sunda Dalam Mewujudkan Ketahanan Wilayah’, Jurnal
Ketahanan Nasional, Vol.23 2017, hal. 106, dapat diakses di:
Dwi Jantarto, ‘Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Sunda: Tatar Belakang dan
Manfaatnya’ , dapat diakses di www.seskoal.ac.id.
Yulianto, ‘Hak Lintas Damai Berdasarkan United Nation Convention On The Law
Of The Sea (UNCLOS) 1982 dan Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor Km 130 Tahun 2020 Tentang Penetapan Sistem Rute di
SelatSunda’, Jurnal Unitech, Vol.l, No.l April 2022;
‘Vessel traffic service’, dapat diakses di
https://cn.vvikipedia.org/wiki/Vessel_traffic_service
Fence M. Wantu, Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim, Jurnal
Mimbar Hukum, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada, Vol. 19 No.3 Oktober. 2007.
Tata Wijayanta, Asos Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam
Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Jurnal Dinamika
Hukum Vol. 14 No. 2 Mei 2014,
‘Poros Maritim: Jokowi Tetapkan 5 Pilar Andalan’, dapat diakses di
https://ekonomi.bisnis.com/read/20141113/9/272659/poros-maritim-jokowi-tetapkan-5-pilar
Ahmad, ‘Implementasi TSS Di Selat Sunda dan Selat Lombok Resmi
dapat
https://hubla.dephub.go.id/home/post/read/7768/implementasi-TSS-
di-selat-sunda-dan-selat-lombok-resmi-diberlakukan
pemisahan
https://id.wikipedia.org/wiki/Bagan_pemisahan_alur_laut
‘Apa itu Traffic Separation Scheme
http://www.transportasi.co/apa_itu_traffic_separation_scheme_3288.h
Diberlakukan’, diakses di
‘Bagan alur laut’. dapat diakses di
’ dapat diakses di
tm
MaTuf Amin, ‘Wujudkan Indonesia Jadi Poros Maritim Dunia, Perlu Peran
dapat
dihttps://www.setneg.go.id/baca/index/wujudkan_indonesiaJadi_poro
s_maritim_dunia_
Desta Percaya, ‘Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya terhadap
keselamatan dan keamanan pelayaran global pada sidang IMO
dapat
https://hubla.dephub.go.id/home/post/read/13031/indonesia-kembali-
tegaskan-
Basar Antonius, ‘Kepercayaan IMO memperkuat jati diri Indonesia sebagai poros
dapat
https://www.republika.co.id/berita/psvuwi396/ini-pentingnya-bagan-
pemisahan-alur-laut-bagi-indonesia
R. Agus H. Purnomo, 'Indonesia Ajukan Penetapan Traffic Separation Scheme
Selat Lombok dan Selat Sunda Ke IMO’, dapat diakses di
Semua Pihak’, diakses
Council 128’, diakses di
maritim dunia’, diakses di
https://hubla.dephub.go.id/home/post/read/5478/indonesia-ajukan-
Pujo Kurnia, ‘Jelang Implementasi TSS Selat Sunda 1 Juli 2020, Kemenhub
Patroli Pengawasan’, dapat diaksesdi Tingkat
https://mimbarmaritim.eom/2020/06/l 1/jelang-implementasi-TSS-
selat-sunda-l-juli-2020-kemenhub-tingkat-patroli-pengawasan/