Implementasi penggunaan alat pelindung diri terhadap kru kapal di MV Ifama Mas guna meminimalisasi terjadinya kecelakaan kerja
Politeknik Pelayaran Banten
Politeknik Pelayaran Banten
Politeknik Pelayaran Banten
DOI:
https://doi.org/10.62391/ejmi.v8i1.226Kecelakaan kerja merupakan insiden tidak terduga yang dapat mengakibatkan kerugian material, kerusakan lingkungan, hingga jatuhnya korban jiwa. Risiko kecelakaan ini sejatinya dapat diminimalisasi melalui kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab rendahnya kepatuhan penggunaan APD pada kru kapal serta merumuskan upaya mitigasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan studi pustaka yang dilaksanakan selama periode praktik laut. Hasil analisis menunjukkan bahwa masih terdapat kru kapal yang mengabaikan penggunaan APD. Ketidakpatuhan ini disebabkan oleh empat faktor utama: faktor manusia (kesadaran individu), faktor metode (penerapan prosedur operasional), faktor material (ketersediaan dan kelayakan APD), serta faktor manajemen (pengawasan dan regulasi tata kelola). Untuk mengatasi permasalahan tersebut, tindakan perbaikan yang direkomendasikan meliputi pelaksanaan familiarisasi dan sosialisasi keselamatan secara berkala, peningkatan pengawasan intensif, optimalisasi manajemen inventaris APD, serta pengajuan permintaan perbekalan (running store order) secara rutin setiap bulan kepada pihak perusahaan.
Workplace accidents are unexpected incidents that can result in material losses, environmental damage, and fatalities. The risk of such accidents can be significantly minimized through strict compliance with the use of Personal Protective Equipment (PPE). This study aims to analyze the factors contributing to the low compliance of PPE usage among ship crews and to formulate effective mitigation strategies. The research employs a qualitative descriptive method, utilizing observation, interviews, and literature reviews conducted during the sea practice period. The analysis reveals that several ship crews still neglect the use of PPE. This non-compliance is attributed to four main factors: human factors (individual awareness), method factors (implementation of operational procedures), material factors (availability and condition of PPE), and management factors (supervision and governance). To address these issues, the recommended corrective actions include conducting regular safety familiarization and socialization, implementing intensive supervision, optimizing PPE inventory management, and submitting routine monthly running store orders to the company.
Keywords: Kecelakaan Kerja Alat Pelindung Diri (APD) Keselamatan Kapal Praktik Laut Manajemen Keselamatan
Andrianto, A., Anwar, M. S., & Maulana, M. F. (2023). Studi deskriptif tentang kesadaran anak buah kapal terhadap penggunaan alat pelindung diri di atas kapal. Majalah Ilmiah Bahari Jogja, 21(2), 1–8. https://doi.org/10.33489/mibj.v21i2.331 (doi.org in Bing)
El-Firdaus, F. A., Prayogo, D., & Dewi, I. S. (2024). Penanggulangan terjadinya kecelakaan kerja awak kapal bagian mesin di MT. Serang Jaya. Proceedings, 1(1), 91–99. Retrieved from https://ejurnal.pip-semarang.ac.id/psd/article/view/622 (ejurnal.pip-semarang.ac.id in Bing)
Ginting, R. A. (2022). Analisis persiapan alat keselamatan di kapal MV. ABM ILJIN (Skripsi). Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.
Goetsch, D. L. (2015). Occupational safety and health for technologists, engineers, and managers (8th ed.). Pearson.
Hanifah, H. (2002). Implementasi kebijakan dan politik. Rineka Cipta.
Ilahi, K. (2025). Pengaruh tingkat disiplin ABK dalam menggunakan alat pelindung diri (APD) terhadap kecelakaan kerja di atas kapal MT. Erawan I pada tahun 2015–2016. STIP Jakarta.
International Labour Organization. (1952). Konvensi ILO No. 102 tentang standar minimal untuk jaminan sosial.
International Maritime Organization. (1974). International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS). London: IMO.
International Safety Management Code. (2010). ISM Code Part A tentang implementasi umum.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2018). Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja. Jakarta: Kemnaker.
Nadeak, A. S., Sahusilawance, S. F., & Prihastuti, A. D. (2024). Pemanfaatan alat perlindungan diri (APD) terhadap crew kapal di MV Chandra Kirana dalam meminimalkan terjadinya kecelakaan. Proceeding of National Seminar on Maritime and Interdisciplinary Studies, 3(1), 121–124. Retrieved from https://e-journal.akpelni.ac.id/index.php/NSMIS/article/view/471 (e-journal.akpelni.ac.id in Bing)
Nanggala, G. S., Mudiyanto, M., & Kristiawan, D. (2024). Optimization the use of work safety equipment for MV. Oriental Jade crew members to support zero accident. Jurnal Aplikasi Pelayaran dan Kepelabuhanan, 15(1), 23–35. https://doi.org/10.30649/japk.v15i1.120 (doi.org in Bing)
Republik Indonesia. (1970). Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Sekretariat Negara.
Ridley, J. (2006). Ikhtisar kesehatan dan keselamatan kerja (Edisi ketiga). PT Gelora Angkasa Pratama.
Rohmah, A. N. (2025). Penerapan penggunaan alat pelindung diri saat bekerja di kapal KMP. Barau. Poltektrans SDP Palembang.
Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif, dan R&D. CV Alfabeta.
Tarwaka. (2008). Keselamatan dan kesehatan kerja. Harapan Press.
