Optimalisasi waktu penerbitan surat persetujuan berlayar terhadap operasional kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Politeknik Pelayaran Banten
Politeknik Pelayaran Banten
Politeknik Pelayaran Banten
DOI:
https://doi.org/10.62391/ejmi.v8i1.216Surat Persetujuan Berlayar (SPB) merupakan dokumen mutlak yang wajib dimiliki oleh setiap kapal sebelum meninggalkan pelabuhan, sebagai bukti sah dari Syahbandar bahwa kapal, awak, dan muatan telah memenuhi standar kelaiklautan dan keselamatan pelayaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas waktu penerbitan SPB dan dampaknya terhadap kelancaran operasional kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas, Semarang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode studi lapangan (field research), di mana data dikumpulkan berdasarkan aktivitas operasional, sikap, serta persepsi dari pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah kendala teknis dan administratif yang menghambat optimalisasi waktu penerbitan SPB. Sebagai langkah penyelesaian, KSOP Kelas I Tanjung Emas perlu melakukan evaluasi komprehensif terhadap keandalan sistem teknologi digital dan merestrukturisasi kebutuhan sumber daya manusia, termasuk penambahan personel operasional serta infrastruktur pendukung seperti unit komputer. Kesimpulannya, pembaruan infrastruktur digital dan peningkatan kapasitas pegawai pengurusan SPB sangat esensial untuk mempercepat waktu pelayanan, yang pada gilirannya akan meminimalisasi keterlambatan pengiriman muatan dan memastikan standar keselamatan pelayaran tetap terjaga.
A Port Clearance (Surat Persetujuan Berlayar/SPB) is a mandatory document that every ship must obtain before departing from a port, serving as official validation from the Harbormaster that the vessel, crew, and cargo meet all seaworthiness and maritime safety standards. This study aims to analyze the time efficiency of SPB issuance and its impact on the smoothness of ship operations at the Class I Harbormaster and Port Authority (KSOP) of Tanjung Emas, Semarang. This research employs a qualitative approach through field research, where data were collected based on operational activities, attitudes, and the perceptions of relevant stakeholders. The findings reveal that several technical and administrative constraints still hinder the optimization of SPB issuance time. To address these issues, KSOP Class I Tanjung Emas needs to conduct a comprehensive evaluation of the digital technology system's reliability and restructure human resource requirements, including the addition of operational personnel and supporting infrastructure such as computer units. In conclusion, upgrading digital infrastructure and enhancing the capacity of SPB processing staff are essential to accelerate service time, which in turn will minimize cargo delivery delays and ensure that maritime safety standards are strictly maintained.
Keywords: Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KSOP Tanjung Emas Operasional Kapal Efisiensi Waktu Keselamatan Pelayaran
Purnomo, S. W., & Agung, M. T. (2020). Upaya Meningkatkan Keselamatan Pelayaran di atas Kapal KMP Kirana IX. Journal Marine Inside, 2(2), 2-3 https://ejournal.poltekpel-banten.ac.id/index.php/ejmi/ text=Dalam upaya melindungi dan menjamin keselamatan,…-ketersediaan alat keselematan.
Mansyur, H. M., & Rizki, I. (2022). Penerapan Prosedur Pengurusan Dokumen Clearance In Kapal untuk Memperlancar Proses Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok. Journal Marine Inside, 40-47. https://ejournal.poltekpel-banten.ac.id/index.php/ejmi/, text= Kantor kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas,…- diusahakan secara komersial (Hal 2-3)
Irawan, D. H. (2019). Urgensi Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) Pada Kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bima. Jurnal Kemaritiman dan Transportasi, 1(2), 69-76.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Alfabeta.
Kresna, B. C. (2019). Proses Penerbitan Dan Pengaruh Spb Terhadap Keselamatan Berlayar Oleh Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Emas Semarang. Karya Tulis.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
